ad1

Pakaian yang Diharamkan Bagi Laki-laki


Ilustrasi
bersamaislam.comSejatinya pakaian merupakan sebuah hijab atau penutup aurat bagi setiap orang. Menutup aurat dengan pakaian sudah menjadi kewajiban atas perintah Allah SWT. dalam Qur’an surah An-Nur ayat 31 tentang kewajiban dalam menutup aurat bagi wanita Muslimah dan laki-laki muslim. Banyak sekali berbagai macam alasan kenapa Allah mewajibkan umatnya untuk menutup aurat salah satunya terhadap laki-laki, yaitu untuk melindung segala kehormatan dan kemuliaan laki-laki agar tidak terlihat oleh orang lain kecuali orang yang berhak melihat daripadanya.

Berbicara mengenai hal menutup aurat dengan pakaian bagi laki-laki, tidak semua pakaian bisa digunakan untuk menutup aurat. Lantas pakaian seperti apa yang dilarang untuk dikenakan sebagai penutup aurat bagi laki-laki?

Dalam Kitab Mukhtashar Nailul Authar karya Al Imam Asy-Syaukani yang disusun oleh Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, terdapat dalam Kitab Pakaian Al-Bass Bab larangan mengenakan sutera dan emas bagi laki-laki. Seperti salah satu hadits yang diriwaytkan Umar,

عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الآخِرَةِ

Dari Umar, ia berkata, “Aku mendengar Nabi SAW. bersabda, Janganlah kalian memakai sutera, karena siapa saja yang memakainya di dunia ini, niscayab tidak akan memakainya di akhirat (Mutafqul ‘Alaih).

Berdasarkan hadits di atas, menunjukan bahwa penggunaan kain sutera adalah haram. Ketika seseorang menggunakan kain sutera di dunia, dapat dipahami bahwa kelak di akhirat tidak akan merasakan menggunaknnya. Ulama pernah ber-ijma’ tentang hal ini, bahwa pengharaman pemnggunaan kain sutera hanya kepada laki-laki saja dan tidak termasuk kepada perempuan. Akan tetapi ada salah satu ulama berpendapat lain yaitu Ibnu Zubair yang hanya memahami dari segi keumuman hadits tersebut bahwa tidak ada pembatas pengharaman sutera bagi laki-laki atau perempuan. Padahal terdapat hadits lain yang mengkhususkan pengharaman sutera bagi laki-laki yaitu pada hadits yang diriwaytakan oleh Abu Musa, Bahwa Nabi SAW. bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan untuk kaum wanita umatku dan diharamkan untuk kaum prianya.” (HR. Ahmad, An-Nasa’I, dan At-Tirmidzi, ia menshahihkannya) Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits inilah yang mengaharamkan secara khusus hanya untuk laki-laki saja dalam hal pemnggunaan sutera dan emas serta halalnya penggunaan sutera dan emas bagi perempuan.

Dari kedua dalil hadits di atas sudah jelas bahwa haramnya menggunakan sutera bagi laki-laki sebagai penutup aurat. Dan inilah salah satu hal yang patut dihindari oleh para laki-laki karena sudah jelas termaktub dalam beberapa dalil.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2